Jumat, 15 September 2023

Tafsir Al Maidah Ayat 38 - 47

 Merupakan Tafsir Al Maidah Ayat 38 - 47

 Dimulai pada Ayat 38 Tentang Hukum pencurian dan penjelasan tentang tobat dan syarat-syaratnya



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٣٨) فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٩) أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (٤٠

Terjemah Surat Al Maidah Ayat 38-40

38. Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri[1], potonglah tangan keduanya[2] (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah[3]. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

39. Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[4].

40. Tidakkah kamu tahu, bahwa Allah memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi, Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu[5].

Ayat 41-43: Hiburan bagi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap sikap menyakitkan orang-orang Yahudi dan makar orang-orang munafik, dan penjelasan bagaimana orang-orang Yahudi mengingkari hukum-hukum Taurat

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٤١) سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٤٢) وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ (٤٣

Terjemah Surat Al Maidah Ayat 41-43

41.[6] Wahai rasul (Muhammad)! Janganlah kamu disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya[7]. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman[8]; dan (juga) orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar (berita-berita) bohong[9] dan sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu[10]. Mereka mengubah[11] kata-kata (Taurat) dari makna yang sebenarnya. Mereka mengatakan, "Jika (hukum) ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan (hukum) ini, maka berhati-hatilah."[12] Barang siapa dikehendaki Allah untuk dibiarkan sesat, sedikit pun kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah (untuk menolongnya). Mereka itu adalah orang-orang yang sudah tidak dihendaki Allah untuk menyucikan hati mereka[13]. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang besar.

42. Mereka sangat suka mendengar berita bohong[14], banyak memakan (makanan) yang haram[15]. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad) untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka[16], dan jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika kamu memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

43. Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah[17], kemudian mereka berpaling setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman[18].

Ayat 44-47: Taurat dan Injil merupakan kitab samawi yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, dan keharusan memutuskan perkara menurut hukum yang diturunkan Allah

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤) وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٤٥) وَقَفَّيْنَا عَلَى آثَارِهِمْ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَآتَيْنَاهُ الإنْجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ (٤٦) وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الإنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤٧

Terjemah Surat Al Maidah Ayat 44-47

44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya[19]. Yang dengan kitab itu para nabi[20] yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya[21]. Karena itu janganlah kamu[22] takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku[23]. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah[24]. Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir[25].

45. Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat)[26] bahwa nyawa[27] (dibalas) dengan nyawa, mata[28] dengan mata, hidung[29] dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi[30] dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya[31] (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya[32], maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

46. Kami teruskan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israil) dengan mengutus Isa putera Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat[33]. Dan Kami menurunkan Injil kepadanya[34], di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya[35], dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat, dan sebagai petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.

47. Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya[36]. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik[37].

[1] Mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terpelihara secara sembunyi-sembunyi tanpa keridhaannya. Ia termasuk dosa besar karena hukumannya yang begitu buruk, yaitu dipotong tangannya. Jika telah dipotong tangannya, maka tangannya dipanaskan dalam minyak agar urat-urat tertutup sehingga darah berhenti. Keumuman pencurian yang berlaku potong tangan di ayat tersebut dibatasi dengan beberapa hal berikut:

- Hirz, yakni pencurian dilakukan dari tempat yang terjaga atau tersimpan secara uruf (kebiasaan yang berlaku), jika mencuri bukan dari tempat yang terjaga, maka tidak berlaku potong tangan.

- Barang yang dicuri harus mencapai nishabnya, yaitu 1/4 dinar atau 3 dirham atau senilai dengan salah satunya, jika di bawah dari nilai ini, maka tidak berlaku potong tangan.

[2] Yakni tangan kanannya dari kuu' (pergelangannya atau sebelah bawah ibu jari). Jika melakukan lagi, maka dipotong kaki kirinya dari persendian kakinya. Jika mengulangi lagi, maka dipotong tangan kirinya, dan jika melakukan lagi, maka dipotong kaki kanannya. Jika melakukan lagi, diberi hukuman ta'zir, seperti dengan dipenjara sampai mati.

[3] Sekaligus sebagai pelajaran bagi para pencuri yang lain sehingga mereka tidak jadi mencuri.

[4] Namun demikian, tobatnya itu tidak menggugurkan hak anak Adam, berupa pemotongan tangan dan pengembalian haknya. Tetapi jika pemiliknya memaafkan sebelum dilaporkan kepada pemerintah, maka pemotongan tangan gugur.

[5] Termasuk di antaranya adalah menyiksa dan mengampuni kepada siapa yang Dia kehendaki.

[6] Muslim meriwayatkan dari Barra' bin 'Azib ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati orang Yahudi dalam keadaan dihitamkan dan didera, lalu Beliau memanggil mereka dan bertanya, "Apakah seperti ini, kamu mendapatkan hukuman pezina dalam kitabmu?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Beliau memanggil salah seorang di antara ulama mereka dan berkata, "Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, apakah seperti ini kamu mendapatkan hukuman pezina dalam kitab kamu?" Ia menjawab, "Tidak." Jika sekiranya engkau tidak bertanya kepadaku dengan nama itu tentu aku tidak akan memberitahukan kamu, kami mendapatkan rajam di sana, akan tetapi perbuatan itu sering terjadi di kalangan orang-orang terhormat di antara kami. Oleh karena itu, jika kami mendapatkan orang yang terhormat (melakukannya), maka kami biarkan dan jika kami mendapatkan orang yang lemah (melakukannya), maka kami tegakkan had terhadapnya. Kami pun berkata, "Marilah kita berkumpul untuk menetapkan sesuatu yang akan kita pakai dalam memberikan hukuman kepada orang terhormat dan orang yang rendah; kita tetap penghitaman dan dera sebagai ganti rajam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang pertama yang menghidupkan perintah-Mu ketika mereka mematikannya." Beliau pun memerintahkan dirajam, lalu dirajamlah orang tersebut. Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, "Wahai rasul (Muhammad)! Janganlah kamu disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya" sampai ayat, "Jika (hukum) ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah," di mana orang itu mengatakan, "Datangilah Muhammad! Jika ia memeintahkan dihitamkan dan didera, maka terimalah hukum itu, tetapi jika dia memfatwakan kamu untuk dirajam, maka berhati-hatilah." Kemudian Allah menurunkan ayat, "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir", "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim" dan " Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (lih. Al Maa'idah: 44, 45 dan 47).

[7] Yakni memperlihatkan kekafirannya ketika ada kesempatan. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sangat berkeinginan agar orang lain mendapatkan hidayah dan merasa sedih jika mereka tidak memperolehnya, atau terhadap orang-orang yang nampaknya telah memperoleh hidayah, namun kemudian berbalik kafir. Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala menghibur Beliau agar tidak bersedih terhadap mereka itu, karena memang tidak ada kebaikan dalam diri mereka dan tidak ada keinginan kepada kebaikan sebagaimana hal ini diketahui dari sikap mereka seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.

[8] Adapun orang-orang yang benar-benar beriman, di mana imannya telah masuk ke dalam hatinya, maka dirinya jauh dari kembali kepada kekafiran dan enggan mencari pengganti keimanannya. Mudah-mudahan kita digolongkan Allah ke dalamnya, amin.

[9] Maksudnya orang-orang Yahudi sangat suka mendengar perkataan-perkataan pendeta mereka yang dusta, atau sangat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka dengan cara yang tidak jujur.

[10] Maksudnya adalah mereka sangat suka mendengar perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang dusta yang belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam karena sangat benci kepada beliau seperti orang-orang Yahudi yang tinggal di Khaibar, atau sangat suka mendengarkan perkataan-perkataan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya tersebut.

[11] Yakni merubah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi. Mereka juga mena'wil ayat-ayat Allah sesuai hawa nafsu mereka untuk menyesatkan manusia dan menolak kebenaran.

[12] Kata-kata ini mereka ucapkan ketika hendak meminta keputusan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang mereka inginkan selain mengikuti selera hawa nafsu, yakni jika keputusan Beliau sesuai dengan selera mereka, maka mereka menerimanya, namun jika tidak sesuai selera mereka, maka mereka menolaknya. Dalam tafsir Al Jalaalain disebutkan, bahwa dua orang yahudi Khaibar yang sudah menikah melakukan zina, lalu orang-orang Yahudi Khaibar tidak mau merajamnya, maka mereka mengirim utusan kepada Yahudi Bani Quraizhah di Madinah agar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hukuman yang harus ditimpakan kepada pezina yang sudah menikah itu. Jika Beliau memutuskan bahwa kedua orang itu harus didera dan dihitamkan mukanya, maka mereka akan menerimanya, namun jika selain itu, misalnya rajam, maka mereka menolaknya.

[13] Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang niatnya mendatangi hukum syar'i karena ingin mencari hukum yang sesuai dengan selera hawa nafsunya, di mana jika sesuai dengan seleranya, maka ia senang, namun jika tidak sesuai ia pun kesal, maka yang demikian menunjukkan keadaan hatinya yang tidak bersih. Sebaliknya, orang yang mendatangi hukum syar'i dan ridha kepadanya, baik sesuai dengan seleranya maupun tidak, maka hal itu menunjukkan kebersihan hatinya. Ayat di atas juga menunjukkan bahwa bersihnya hati merupakan sebab terhadap semua kebaikan, dan pendorong terbesar untuk berkata dan bersikap benar.

[14] Karena kurangnya agama dan akal mereka.

[15] Seperti uang sogokan dan sebagainya.

[16] Ada yang berpendapat, bahwa perintah berpaling dari mereka dimansukh dengan ayat "wa anihkum bainahum bimaa anzalallah" (Al Maa'idah: 49) yang memerintahkan untuk memutuskan perkara mereka dengan apa yang diturunkan Allah jika mereka membawa masalahnya kepada kita untuk diputuskan. Namun menurut Syaikh As Sa'diy, bahwa ayat di atas tidaklah mansukh, bahkan hakim diberikan pilihan antara memberikan keputusan atau berpaling dari memutuskan masalah mereka karena tidak ada yang mereka inginkan dari hukum syara' selain mencari keputusan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, jika orang yang datang kepada ulama meminta fatwa atau keputusan diketahui keadaannya, bahwa jika diberi fatwa atau diputuskan ia tidak ridha, maka tidak wajib baginya memberi fatwa dan memberi keputusan, dan jika memilih untuk memberikan keputusan, maka seorang ulama harus memutuskan dengan adil.

[17] Seperti ayat tentang hukum rajam. Dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُتِىَ بِيَهُودِىٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ زَنَيَا فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى جَاءَ يَهُودَ فَقَالَ « مَا تَجِدُونَ فِى التَّوْرَاةِ عَلَى مَنْ زَنَى » . قَالُوا نُسَوِّدُ وُجُوهَهُمَا وَنُحَمِّلُهُمَا وَنُخَالِفُ بَيْنَ وُجُوهِهِمَا وَيُطَافُ بِهِمَا . قَالَ « فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ » . فَجَاءُوا بِهَا فَقَرَءُوهَا حَتَّى إِذَا مَرُّوا بِآيَةِ الرَّجْمِ وَضَعَ الْفَتَى الَّذِى يَقْرَأُ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ وَقَرَأَ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا وَرَاءَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلاَمٍ وَهْوَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرْهُ فَلْيَرْفَعْ يَدَهُ فَرَفَعَهَا فَإِذَا تَحْتَهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرُجِمَا .

"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dihadapkan orang Yahudi laki-laki dan perempuan yang berzina, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi mendatangi orang-orang Yahudi dan bersabda, "(Hukuman) apa yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina?" Mereka menjawab, "Kami menghitamkan mukanya dan menaruhnya di atas hewan kendaraan, menyilangkan antara kedua mukanya dan dikelilingi." Beliau bersabda, "Bawalah kemari Taurat itu, jika kamu orang-orang yang benar!" Maka mereka pun membawanya, sehingga ketika telah sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacanya menaruh tangannya (menutupi) ayat tentang rajam, ia baca ayat sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ketika itu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Perintahkan dia untuk mengangkat tangannya!", ia pun mengangkat tangannya, ternyata di bawah tangannya ada ayat tentang rajam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya dirajam."

[18] Karena jika mereka beriman, tentu mereka tidak akan berpaling dari hukum Allah yang ada dalam kitab mereka, dan datang kepadamu dengan harapan kamu memutuskan sesuai hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, mereka bukanlah orang-orang yang beriman, karena mereka menjadikan hawa nafsu sebagai tuhannya dan menjadikan hukum-hukum keimanan mengikuti hawa nafsu mereka.

[19] Yakni petunjuk yang menunjuki manusia dari kesesatan serta cahaya yang menerangkan hukum-hukum. di mana dengan cahaya itu menjadi teranglah gelapnya kebodohan, keraguan, kebimbangan, syubhat (kesamaran) dan syahwat (hawa nafsu).

[20] Yakni para nabi dari Bani Israil, di mana mereka adalah makhluk pilihan Allah. Jika mereka (para nabi) yang menjadi pemimpin umat telah mengikuti kitab itu, lantas apa yang menghalangi orang-orang yang rendah itu untuk mengikuti imam (pemimpin) mereka. Namun mereka telah memilih pemimpin yang lain; pemimpin yang memiliki kebiasaan suka merubah firman Allah, hubburiyaasah (cinta kepada kepemimpinan dan jabatan), menyembunyikan kebenaran dan menampakkan yang batil. Mereka inilah pemimpin-pemimpin dalam kesesatan, mereka inilah yang mengajak kepada neraka, wal 'iyaadz billah.

[21] Yakni mereka dijadikan rujukan tentang kitab itu dan dijadikan rujukan dalam hal yang masih samar bagi manusia. Oleh karena itu, Allah Ta'ala telah membebani ahli ilmu dengan beban yang tidak dipikul oleh orang-orang yang jahil; mereka wajib memikul beban itu dan tidak mengikuti orang-orang jahil yang senang dengan main-main dan sikap malas, mereka pun tidak membatasi diri mereka dengan ibadah yang manfaatnya bagi diri mereka semata, seperti dzikr, shalat, zakat, haji, puasa dan sebagainya, di mana jika yang melakukannya bukan ahli ilmu niscaya cukup dan akan selamat. Adapun ahli ilmu, di samping mengerjakan ibadah tersebut, mereka dituntut untuk mengajarkan manusia dan mengingatkan mereka terhadap hal-hal yang dibutuhkan berupa masalah agama, khususnya masalah ushul (dasar-dasar) agama dan hal-hal yang biasa dikerjakan manusia serta tidak takut kepada manusia, oleh karenanya mereka tidak menyembunyikan ilmu, dan hanya takut kepada Allah Ta'ala saja.

[22] Yakni janganlah kamu wahai orang-orang Yahudi takut kepada manusia untuk menampakkan pengetahuan yang ada pada dirimu tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

[23] Oleh karena itu, jangan menyembunyikannya.

[24] Yakni kesenangan dunia. Ini merupakan musibah yang menimpa orang alim, jika ia dapat selamat daripadanya, maka yang demikian merupakan tanda bahwa dirinya diberi taufik dan menunjukkan kebahagiaannya, yakni perhatiannya tertuju kepada sikap sungguh-sungguh menuntut ilmu, mengajarkan ilmu serta mengetahui bahwa mereka diamanahi untuk menjaga agama Allah, memiliki rasa takut kepada Allah serta tidak takut kepada manusia dalam mengerjakan kewajibannya serta tidak mengutamakan dunia di atas agama. Sebaliknya, tanda celakanya seorang alim adalah senang dengan perkara sia-sia, tidak mengerjakan kewajibannya, tidak peduli dengan amanah yang dipikulkan kepadanya, menjual agama dengan dunia, mengambil risywah (sogok) terhadap hukum-hukum agama sehingga berani menyembunyikan yang hak, mengambil harta terhadap fatwa-fatwanya dan tidak mau mengajarkan ilmu kepada hamba-hamba Allah kecuali dengan upah. Ya Allah, sesungguhnya kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, amalan yang diterima serta mengaruniakan kepada kami maaf dan keselamatan dari setiap bala', kabulkanlah wahai Allah Yang Maha Mulia.

[25] Yakni kekufuran di bawah kekufuran, di mana bisa menjadi kufur akbar (mengeluarkan dari Islam) jika sampai menganggap halal berhukum dengan hukum selain Allah, atau menganggap ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah atau menghina hukum Allah, dan bisa menjadi dosa besar jika tidak seperti itu (seperti mengakui bahwa hukum Allah yang hak, yang terbaik, dan keputusannya yang salah).

[26] Syari'at qisas juga berlaku dalam syari'at Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

[27] Jika dibunuh.

[28] Jika dicolok.

[29] Jika dipotong.

[30] Jika dicabut. Demikian juga anggota badan lainnya yang bisa dilakukan qisas tanpa melebihi batas.

[31] Oleh karena itu, barang siapa yang melukai orang lain secara sengaja, maka dilakukan qisas terhadap yang melukai tersebut sesuai perbuatannya melukai, baik batasnya, tempatnya, panjangnya, dan kedalamannya. Perlu diketahui, bahwa syari'at sebelum kita merupakan syari'at bagi kita selama tidak ada dalam syari'at kita yang menyelisihinya.

[32] Baik dalam hal jiwa, anggota badan maupun luka.

[33] Allah mengutus Nabi Isa 'alaihis salam membenarkan kitab yang diturunkan sebelumnya, yaitu Taurat, oleh karena itu dia menjadi saksi terhadap kebenaran Nabi Musa dan Taurat yang dibawanya, menguatkan dakwahnya, menggunakan syari'atnya dan sesuai dengan syari'at Nabi Musa 'alaihis salam dalam banyak hal, hanya saja syari'at Nabi Isa 'alaihis salam lebih ringan dalam sebagian hukum, di mana Beliau (Nabi Isa) menghalalkan untuk Bani Israil sebagian yang diharamkan.

[34] Sebagai kitab yang menyempurnakan Taurat.

[35] Yang menerangkan mana yang benar dan mana yang salah.

[36] Pengikut-pengikut Injil itu diwajibkan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Quran.

[37] Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa menjadi kafir apabila ia menghina hukum Allah, menganggap halal berhukum dengan hukum selain Allah, menganggap bahwa hukum selain Allah lebih baik atau lebih cocok dipakai seperti orang-orang yang membuat undang-undang yang menyalahi syari’at Islam, di mana mereka tidaklah membuat undang-undang tersebut kecuali karena adanya anggapan bahwa hukum Allah tidak cocok lagi atau kurang tepat dsb.

Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa juga menjadi zalim (tidak kafir) apabila ia melakukan hal itu, namun ia yakin bahwa hukum Allah-lah yang benar, yang baik, yang cocok, hukum yang dipakainya yang salah, ia juga tidak meremehkannya.

Dan bisa menjadi fasik (tidak kafir), apabila ia melakukan hal itu (yakni tidak menggunakan hukum Allah) karena ada rasa sayang kepada orang yang terkena hukuman itu atau karena diberi sogokan (risywah) namun ia tetap yakin bahwa hukum Allah-lah yang benar dan hukumnya yang salah, seperti karena si pencuri itu adalah kerabatnya dsb.

 

Learn More Tafsir Al Maidah Ayat 48

 

 

Nara sumber ; Al Quran Kemenag  




Mudah - mudahan artikel ini menambah keIMANAN kita bersama, disajikan dalam seputar AYAT, Juz 6, Tafsir Al Maidah, Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;

Demikian uraian singkat artikel tentang Tafsir Al Maidah Ayat 38 - 47
Semoga bermamfaat dan menambah wawasan keImanan serta berpikir Cerdas, nantikan informasi Update
by Spiritual Medicine

Blog Post

Related Post

Bacalah float

Bacalah yang menarik

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog